Ipotnews - Publikasi daftar 40 orang terkaya di Indonesia versi Forbes, Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan akan menjadikan data tersebut sebagai data basis yang akan dimanfaatkan untuk mengelola dan mengawasi orang-orang kaya di Indonesia.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi, dalam keterangan tertulis yang dirilis hari ini, Jumat (25/11), mengatakan Ditjen Pajak akan selalu menggunakan dan memanfaatkan data dan atau informasi dari publik, termasuk daftar 40 orang terkaya Indonesia.
Baca: http://www.ipotnews.com/index.php?jdl=Daftar_Orang_Kaya_RI_Versi_Forbes_Akan_Dimanfaatkan_Ditjen_Pajak&level2=newsandopinion&id=850452&img=level1_topnews_4&urlImage=kantor%20dirjen%20pajak%20wartaekonomi%20co%20id.jpg
No comments:
Post a Comment