Tuesday, January 10, 2012

Perusahaan Efek Diberi Waktu 14 Hari Pisahkan Rekening Dana Nasabah

Ipotnews-–Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI), perusaahaan efek dapat membuka rekening dana nasabah tanpa tanda tangan basah oleh nasabah. Namun, rekening perusahaan efek tetap akan dipisah pada 1 Februari 2011. “Dalam waktu 14 hari, bank dan perusahaan efek diberi kelonggaran waktu untuk melengkapi data nasabah untuk membuka rekening sendiri di pasar modal," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja dalam pernyataannya seusai peluncuran AKSes Mobile di gedung BEI, hari ini (10/1).

Untuk itu, kata Lily, perusahaan efek dan bank sedang bekerja keras untuk membuka rekening dana nasabah tersebut dalam waktu 14 hari ini. “Kita ada solusi, PBI membolehkan bank bisa membuka dulu rekening tanpa tanda tangan basah, tapi ada kewajiban dalam 14 hari harus dipenuhi kelengkapan datanya," kata Lily.

Dia mengatakan, Bapepam-LK sudah menyebutkan peraturan baru soal rekening dana yang harus sudah ada pada 1 Februari 2011. Hal itu sebagai syarat bertransaksi bagi para investor. “Tanpa ini investor tidak bisa mengakses," katanya.


Baca: http://www.ipotnews.com/index.php?jdl=Perusahaan_Efek_Diberi_Waktu_14_Hari_Pisahkan_Rekening_Dana_Nasabah&level2=newsandopinion&id=966556&img=level1_topnews_4&urlImage=#

No comments:

Post a Comment