Tuesday, January 31, 2012

Hukuman Kurang Maksimal, Badan POM Butuh UU Baru

Ipotnews - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) berharap pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa menerbitkan undang-undang yang mengatur tentang pengawasan obat dan makanan. Pasalnya, sejauh ini pelanggar hukum terkait peredaran obat dan makanan selalu luput dari sanksi maksimal.

"Selama ini pelaku kejahatan di bidang obat dan makanan hanya dikenai sanksi melalui Undang Undang Kesehatan. Sementara, sanksi yang diberikan hanya berupa denda material dan sanksi administratif," kata Kepala Badan POM, Lucky Slamet di Kantor Badan POM Jakarta, Selasa (31/1).


Baca: http://www.ipotnews.com/index.php?jdl=Hukuman_Kurang_Maksimal__Badan_POM_Butuh_UU_Baru&level2=newsandopinion&id=1024267&img=level1_topnews_4&urlImage=BPOM.jpg#

No comments:

Post a Comment