Tuesday, January 31, 2012

Izin Manajer Investasi Peak Capital Dicabut : Bapepam-LK

Ipotnews--Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha PT Peak Capital sebagai Manajer Investasi (MI). Peak Capital memperoleh izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor: KEP-09/PM/MI/2005 tanggal 23 Agustus 2005.

Pencabutan MI PT Peak Capital tertuang dalam Surat Keputuan Ketua Bapepam-LK No Kep-17/BL/2012 tanggal 25 Januari 2012. Ketua Bapepam-LK Nurhaida dalam penjelasannya menyatakan berdasarkan hasil evaluasi PT Peak Capital tidak optimal dalam melakukan pemenuhan fungsi-fungsi MI. Hal terlihat masih tergabungnya fungsi penyelesaian transaksi efek, fungsi pengembangan sumber daya manusia dan fungsi riset dan teknologi informasi yang dilaksanakan secara langsung oleh satu orang direksi tanpa ada staf yang membantu. 


Baca: http://www.ipotnews.com/index.php?jdl=Izin_Manajer_Investasi_Peak_Capital_Dicabut____Bapepam_LK&level2=newsandopinion&id=1024937&img=level1_topnews_4&urlImage=Bapepam_reok.jpg#

1 comment:

  1. wah, kasian banget yah izin nya dicabut..

    ReplyDelete