Ipotnews - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengungkapkan akan segera menerbitkan peraturan baru soal ketentuan impor barang jadi pada produsen, menyusul dicabutnya Peraturan Mendag No 39/2010 oleh Mahkamah Agung (MA).
"Ke depan bisa saja kita mengeluarkan permendag yang baru untuk supaya sepadan dengan penolakan ini, tetapi juga untuk mengakomodasi kepentingan apapun untuk mereka bisa melakukan investasi, mereka bisa mengimpor barang-barang jadi, supaya mereka bisa melakukan produksi," kata Gita, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (13/2).
Baca: http://www.ipotnews.com/index.php?jdl=Mendag_Segera_Terbitkan_Lagi_Peraturan_Impor_Barang_Jadi&level2=newsandopinion&id=1061919&img=level1_topnews_5&urlImage=gita%20wirjawan-daylife.jpg
No comments:
Post a Comment